Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lodan Wetan

Artikel

Dua Mushola Desa Lodan Wetan Laksanakan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

26 Juli 2021 19:03:41  ulfah fauziyah   516 Kali Dibaca  Berita Lokal
 

Mahasiswa KKN STAI Al-Kamal Sarang Rembang melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat yaitu pengelolaan tanah wakaf di Desa Lodan Wetan. Adapun kegiatan ini menyasar tanah wakaf yang belum memiliki legalitas pengikraran tanah wakaf. Senin, (26/7/2021)

Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag., Bapak Irsyadul Ngibat Kepala Desa Lodan Wetan dan jajaran perangkat, DPL Kelompok 3 KKN STAI Al-Kamal Bapak Soeprihadi, M.Pd., perwakilan wakif, nadzir, dan saksi, serta mahasiswa KKN STAI Al-Kamal.

Terdapat dua mushola yang turut serta dalam program ini, yaitu Mushola At-Taubah dan Mushola Al-Wahidin. Kedua mushola tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemilik tanah, akan tetapi hanya dilakukan secara lisan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lodan Wetan yang diwakili oleh Bapak Rouf sekretaris desa berterimakasih atas diselenggarakannya program ini.

"Kami berterimakasih pada adik-adik KKN karena program beliau lah mushola At-Taubah dan Al-Wahidin sudah diakui oleh kementrian agama sehingga nantinya tidak terjadi saling menggugat," tutur Bapak Rouf.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN STAI Al-Kamal Desa Lodan Wetan menyampaikan harapan kedepannya terkait program ikrar tanah wakaf.

"Diharapkan nanti dengan adanya program ikrar tanah wakaf ini tidak ada terjadi perselisihan atau sengketa," tandasnya

Kepala Kantor Urusan Agama Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag. membeberkan prosedur pengikraran tanah wakaf.

"Setelah ikrar nanti akan dibuatkan akta ikrar wakaf untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat wakaf. Yang penting untuk tanah wakaf ini tidak sengketa, karena di Rembang ini banyak sekali tanah wakaf yang mengalami sengketa. Ini bukan hanya urusan Kementrian Agama saja, tetapi juga perlu peran desa masing-masing guna sampai mendapatkan sertifikat wakaf," bebernya.

"Kalau tanah wakaf sudah punya akta bisa tenang, karena siapapun tidak akan bisa menggugat tanah tersebut, makanya harus mengikuti prosedur yang ada agar tidak terjadi sengketa," imbuhnya.

"Tolong nanti kalau ada mushola atau masjid yang belum ada ikrar wakaf untuk dapat dibuatkan akta ikrar wakaf. Saya harap ikrar jangan hanya ikrar saja, kalau bisa sampai di BPN hingga mendapatkan sertifikat wakaf," pungkasnya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:65
    Kemarin:216
    Total Pengunjung:122.794
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 9.064 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 7.948 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 7.804 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 7.324 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 7.300 Kali
Data Desa
30 Juli 2013 | 7.230 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 3.645 Kali
Kontak Kami
25 September 2024 | 223 Kali
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) Tahun 2024
19 September 2019 | 729 Kali
Sosialisasi
31 Juli 2021 | 1.638 Kali
Struktur Pemerintah Desa
31 Juli 2021 | 1.412 Kali
Badan Usaha Milik Desa
30 Juli 2013 | 3.645 Kali
Kontak Kami
30 Juli 2013 | 7.230 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 709 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong