Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lodan Wetan

Artikel

Dua Mushola Desa Lodan Wetan Laksanakan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

26 Juli 2021 19:03:41  ulfah fauziyah   540 Kali Dibaca  Berita Lokal
 

Mahasiswa KKN STAI Al-Kamal Sarang Rembang melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat yaitu pengelolaan tanah wakaf di Desa Lodan Wetan. Adapun kegiatan ini menyasar tanah wakaf yang belum memiliki legalitas pengikraran tanah wakaf. Senin, (26/7/2021)

Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag., Bapak Irsyadul Ngibat Kepala Desa Lodan Wetan dan jajaran perangkat, DPL Kelompok 3 KKN STAI Al-Kamal Bapak Soeprihadi, M.Pd., perwakilan wakif, nadzir, dan saksi, serta mahasiswa KKN STAI Al-Kamal.

Terdapat dua mushola yang turut serta dalam program ini, yaitu Mushola At-Taubah dan Mushola Al-Wahidin. Kedua mushola tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemilik tanah, akan tetapi hanya dilakukan secara lisan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Lodan Wetan yang diwakili oleh Bapak Rouf sekretaris desa berterimakasih atas diselenggarakannya program ini.

"Kami berterimakasih pada adik-adik KKN karena program beliau lah mushola At-Taubah dan Al-Wahidin sudah diakui oleh kementrian agama sehingga nantinya tidak terjadi saling menggugat," tutur Bapak Rouf.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN STAI Al-Kamal Desa Lodan Wetan menyampaikan harapan kedepannya terkait program ikrar tanah wakaf.

"Diharapkan nanti dengan adanya program ikrar tanah wakaf ini tidak ada terjadi perselisihan atau sengketa," tandasnya

Kepala Kantor Urusan Agama Sarang 2 Bapak Khotibul Umam, S.Ag. membeberkan prosedur pengikraran tanah wakaf.

"Setelah ikrar nanti akan dibuatkan akta ikrar wakaf untuk selanjutnya dibuatkan sertifikat wakaf. Yang penting untuk tanah wakaf ini tidak sengketa, karena di Rembang ini banyak sekali tanah wakaf yang mengalami sengketa. Ini bukan hanya urusan Kementrian Agama saja, tetapi juga perlu peran desa masing-masing guna sampai mendapatkan sertifikat wakaf," bebernya.

"Kalau tanah wakaf sudah punya akta bisa tenang, karena siapapun tidak akan bisa menggugat tanah tersebut, makanya harus mengikuti prosedur yang ada agar tidak terjadi sengketa," imbuhnya.

"Tolong nanti kalau ada mushola atau masjid yang belum ada ikrar wakaf untuk dapat dibuatkan akta ikrar wakaf. Saya harap ikrar jangan hanya ikrar saja, kalau bisa sampai di BPN hingga mendapatkan sertifikat wakaf," pungkasnya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:134
    Total Pengunjung:125.307
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 9.098 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 7.972 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 7.837 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 7.351 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 7.334 Kali
Data Desa
30 Juli 2013 | 7.258 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 3.678 Kali
Kontak Kami
31 Juli 2021 | 1.219 Kali
Pendidikan di Desa Lodan Wetan
30 Juli 2013 | 3.598 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 832 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
31 Juli 2021 | 1.672 Kali
Struktur Pemerintah Desa
21 April 2014 | 702 Kali
Peraturan Kepala Desa
24 Agustus 2016 | 790 Kali
PERDES PHBS
07 November 2014 | 7.351 Kali
Pemerintahan Desa